Fakir Miskin yang Dipelihara Negara
Pada pagi hari, teman ku datang ke rumah ku karena ia bosan di rumah.
Sebut saja namanya Nina. Nina memang sering datang ke rumah ku jika ia merasa
bosan di rumah, apalagi di hari libur sekolah. Seperti biasa, aku mengajak Nina
mengobrol di teras rumah. Hari ini, kami membicarakan tentang kemiskinan yang
terjadi di sekitar kami.
Kami membicarakan tentang kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari yang
mengakibatkan orang miskin semakin susah. Padahal kalau berbicara kekayaan alam
Indonesia, Indonesia itu sebenarnya kaya. Sampailah kami pada obrolan tentang
banyaknya anak miskin dan tidak sekolah.
“Sekarang banyak anak yang tidak bisa sekolah, banyak warga miskin. Padahal
kalau kita melihat UUD, pendidikan itu hak setiap warga Negara dan seperti
dalam pasal 34 UUD 1945 ayat 1 yang berbunyi fakir miskin dan anak-anak yang
terlantar dipelihara oleh Negara.” Cakap ku.
Dengan mudahnya Nina menjawab, “kehidupan Negara sama seperti saat
memelihara ayam pasti mengharapkan agar ayam bertambah banyak. Kalau fakir
miskin dan anak yang terlantar dipelihara oleh Negara, artinya semakin lama
semakin banyak.”
Aku pun tertawa dengan perkataan Nina, kemudian Nina juga tertawa. Kami
pun melanjutkan obrolan kami yang semakin ngelatur saja J

Tidak ada komentar:
Posting Komentar